Hukum Niat Yang Bercampur Ketika Beramal
Hukum Niat Yang Bercampur Ketika Beramal adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Minnah ‘Alim Ar-Raqib. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 1 Muharram 1448 H / 16 Juni 2026 M.
Kajian Tentang Hukum Niat Yang Bercampur Ketika Beramal
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَرَأَيْتَ رَجُلًا غَزَا يَلْتَمِسُ الْأَجْرَ وَالذِّكْرَ مَالَهُ
“Pernah seorang laki-laki datang menemui Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu bertanya mengenai pandangan beliau tentang seseorang yang pergi berperang dengan mencari dua hal, yaitu pahala dan nama (pujian), mengenai apa yang diperoleh oleh orang tersebut.” (HR. An-Nasa’i)
Mendengar pertanyaan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan jawaban kepada penanya bahwa orang yang demikian tidak mendapatkan sesuatu apa pun:
لَا شَيْءَ لَهُ
“Dia tidak mendapatkan sesuatu pun.” (HR. An-Nasa’i)
Penanya tersebut kemudian mengulangi pertanyaannya sebanyak tiga kali. Namun, jawaban Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada penanya ini tetap sama, yaitu dia tidak mendapatkan apa-apa. Setelah itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ
“Sesungguhnya Allah tidak menerima suatu amal ibadah kecuali yang betul-betul diikhlaskan, dimurnikan hanya untuk-Nya, dan hanya mengharapkan wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. An-Nasa’i)
Hadits ini merupakan hadits shahih riwayat Imam An-Nasa’i, dan Imam Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini derajatnya hasan shahih.
Biografi Singkat Sahabat Abu Umamah Al-Bahili
Sahabat Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘Anhu merupakan seorang sahabat yang lebih dikenal dengan nama panggilannya atau kunyahnya. Nama asli beliau adalah Shudai bin Ajlan dari Bani Saham bin Amr bin Tsa’labah As-Sahmi. Beliau termasuk sahabat yang mendampingi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mendengar langsung sabda dari beliau, serta meriwayatkan sejumlah hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Mengenai tahun wafatnya, sebagian ulama berpendapat bahwa beliau wafat pada tahun 86 Hijriah, dan ada pula yang menyatakan tahun 81 Hijriah. Usia beliau diperkirakan mencapai lebih dari 106 tahun. Pendapat mengenai tahun wafat ini menjadi hal yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawi rahimahullahu ta’ala terkait riwayat hidup Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu.
Konsekuensi Niat Campuran dalam Beramal
Hadits yang baru saja diulas menjelaskan peristiwa ketika seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menanyakan nasib orang yang berperang demi mendapatkan dua hal, yaitu pahala dan nama baik sebagai seorang pemberani atau pejuang. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan sebuah pernyataan bahwa orang tersebut tidak memperoleh pahala sedikitpun karena niatnya telah ternoda oleh keinginan untuk mendapatkan nama atau popularitas.
Hadits ini memberikan pelajaran penting mengenai kewajiban untuk mengikhlaskan niat semata-mata karena Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam semua amal saleh tanpa terkecuali.
Kewajiban menjaga niat juga berlaku mutlak dalam ibadah berjihad di jalan Allah. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman di dalam Al-Qur’an surah Az-Zumar ayat kedua dan ketiga:
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ
“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik).” (QS. Az-Zumar[39]: 2-3)
Pelajaran yang sangat penting dari nash tersebut adalah keharusan adanya keikhlasan di dalam beribadah, termasuk dalam berdakwah, menuntut ilmu, dan aktivitas ibadah lainnya. Setiap amal ibadah yang dilakukan hendaknya benar-benar ditujukan hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Pelajaran lain yang dapat dipetik adalah bahwa setiap pujian, sanjungan, serta janji pahala yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala atau Rasul-Nya mengenai amal saleh, seluruhnya bersifat khusus bagi amal ibadah yang diikhlaskan hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sebaliknya, amal ibadah yang telah tercemar oleh unsur riya (ingin dilihat) dan sum’ah (ingin didengar) demi mendapatkan pujian manusia, dikategorikan sebagai amal yang tertolak dan gugur pahalanya. Kita berlindung kepada Allah dari perkara tersebut. Keikhlasan merupakan pondasi utama yang paling penting untuk diperhatikan dalam semua dimensi ibadah.
Seorang hamba dilarang keras beribadah, beramal, atau berdakwah hanya demi mengejar popularitas agar dikenal oleh publik. Aktivitas dakwah harus diselenggarakan murni karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dai yang berhak mendapatkan pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah mereka yang ikhlas dan tidak menjadikan dakwah sebagai sarana untuk mengumpulkan harta duniawi.
Dakwah yang benar adalah upaya tulus seorang dai agar manusia mendapatkan hidayah dan petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui perantaranya. Nilai kesuksesan dakwah ini sejalan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لَأنْ يهديَ اللهُ بكَ رجُلًا واحدًا خيرٌ لكَ مِن أنْ يكونَ لكَ حُمْرُ النَّعَمِ
“Seandainya Allah memberikan petunjuk kepada satu orang saja dengan sebab dakwahmu, maka hal itu jauh lebih baik bagimu daripada unta-unta merah (harta yang mewah).” (HR. Bukhari)
Prinsip ini juga mengikat pada keutamaan mati syahid yang disebutkan di dalam Al-Qur’an maupun hadits. Segala fadhilah bagi orang yang berperang di jalan Allah hanya dikhususkan bagi mereka yang memenuhi kriteria, yaitu orang yang berjihad dengan tujuan tunggal agar agama Allah menjadi yang tertinggi. Keutamaan tersebut akan gugur jika motivasi jihad ternoda oleh kepentingan dunia, pujian nama, harta rampasan, ataupun popularitas.
Urgensi Bertanya dan Mendahulukan Ilmu
Hadits ini juga memberikan pelajaran mengenai adab bertanya. Seseorang yang tidak memiliki pengetahuan syar’i hendaknya bertanya kepada orang yang berilmu. Hal tersebut dicontohkan oleh seorang sahabat yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk meminta penjelasan mengenai status hukum seseorang yang berperang demi meraup pahala sekaligus nama baik. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian menegaskan pernyataan bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala apa pun.
Peristiwa ini mendasari sebuah kaidah penting bahwa ilmu harus mendahului ucapan dan perbuatan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Bukhari rahimahullahu ta’ala. Tindakan melakukan suatu perbuatan atau melontarkan suatu ucapan terlebih dahulu baru kemudian mencari landasan ilmunya merupakan sebuah kekeliruan di dalam beragama.
Lihat juga: Berilmu Sebelum Berkata dan Beramal
Urutan yang benar di dalam syariat adalah seorang hamba harus memiliki ilmu terlebih dahulu, baru kemudian ia berbicara atau berbuat. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an:
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Allah.” (QS. Muhammad[47]: 19)
Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan klausa fa’lam yang berarti berilmulah. Hal ini menegaskan pernyataan bahwa aktivitas beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala wajib dilandasi oleh ilmu. Seorang muslim harus betul-betul mengetahui serta meyakini keesaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga ia dapat memurnikan seluruh ibadahnya hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Hadits Abu Darda Mengenai Hakikat Dunia
Pembahasan berikutnya berlanjut pada hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ، مَلْعُونٌ مَا فِيهَا، إِلَّا مَا ابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ تَعَالَى
“Dunia itu terlaknat dan terlaknat pula apa yang ada di dalamnya, kecuali sesuatu yang diinginkan demi mengharapkan wajah Allah Ta’ala.” (HR. At-Tabrani)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani, dan Imam Al-Albani rahimahullahu ta’ala menyatakan bahwa derajat hadits ini adalah hasan lighairihi karena didukung oleh beberapa jalur periwayatan lainnya.
Pernyataan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menyebutkan bahwa dunia ini terlaknat menjadi alasan kuat bagi seorang muslim untuk tidak berambisi mengejarnya secara berlebihan, melainkan sekadar mengambilnya sesuai keperluan.
Biografi Singkat Sahabat Abu Darda
Nama asli Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu adalah Uwaimir bin Zaid bin Qais. Sebagian ahli sejarah mengidentifikasi nama beliau sebagai Uwaimir bin Amir Al-Anshari Al-Khazraji, yang berasal dari kabilah Khazraj. Khazraj merupakan salah satu dari dua kabilah besar di Kota Madinah selain kabilah Aus.
Abu Darda radhiyallahu ‘anhu dikenal sebagai seorang imam yang menjadi teladan serta hamba yang tekun beribadah. Beliau pernah mengemban amanah sebagai qadhi atau hakim di Damaskus. Imam Adz-Dzahabi menyebut beliau sebagai orang yang sangat bijak dari umat ini. Selain itu, beliau juga bergelar Sayyidul Qurra’ karena menjadi pemimpin yang mengajarkan bacaan Al-Qur’an di Damaskus hingga akhir hayatnya.
Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu wafat tiga tahun sebelum peristiwa terbunuhnya Khalifah Rasyid Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu. Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu pernah memberikan kesaksian mengenai keutamaan beliau melalui perkataannya:
مَاتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَجْمَعِ الْقُرْآنَ غَيْرُ أَرْبَعَةٍ: أَبُو الدَّرْدَاءِ، وَمُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ، وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ، وَأَبُو زَيْدٍ
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat dan tidak ada yang mengumpulkan (menghafal seluruh) Al-Qur’an kecuali empat orang, yaitu Abu Darda, Muadz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, dan Abu Zaid.” (HR. Bukhari)
Semasa hidup di Kota Madinah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mempersaudarakan Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu dengan Salman Al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu.
Makna Dunia Terlaknat dan Jauh dari Rahmat
Makna dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai ad-dunya mal’unatun adalah mab’udatun minallah, yang berarti dunia ini dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Alasan dunia dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah karena materi duniawi seringkali menjadi faktor utama yang menyebabkan manusia lupa dan lalai kepada Penciptanya. Kenyataan tersebut merupakan sebuah realitas di tengah kehidupan, yang memperlihatkan bahwa manusia cenderung melalaikan kewajiban ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika telah berhasil memiliki segala kemewahan duniawi.
Kelanjutan dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai mal’unun ma fiiha menjelaskan pernyataan bahwa segala sesuatu di dunia ini yang melalaikan manusia dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala dikategorikan sebagai hal yang terlaknat dan dijauhkan dari rahmat-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menegaskan hakikat dunia ini sebagai tempat permainan dan senda gurau. Segala hal yang ada di dunia ini tidak bernilai, kecuali aktivitas yang dilakukan demi mengharapkan wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketentuan ini sejalan dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla di dalam Al-Qur’an:
وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَلَلدَّارُ الْآخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
“Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah permainan dan senda gurau. Dan negeri akhirat itu sungguh lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Tidakkah kamu mengerti?” (QS. Al-An’am[6]: 32)
Para ulama memberikan penjelasan mengenai maksud dunia sebagai permainan dan senda gurau tersebut dengan istilah baathilun wa ghuruurun laa baqaa-a lahaa. Istilah ini memiliki arti bahwa dunia dipenuhi oleh kebatilan serta hal-hal yang menggiurkan yang dapat melalaikan manusia, serta tidak ada sifat kekekalan di dalamnya.
Penjelasan yang termuat di dalam Tafsir Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu ta’ala tersebut bertujuan agar manusia tidak menaruh rasa cinta yang berlebihan kepada dunia, melainkan mampu mentransformasikan setiap nikmat pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala di dunia sebagai modal utama menuju akhirat. Prinsip keseimbangan ini diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla melalui firman-Nya:
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةُ وَلَا تَنْسَ وَنَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (QS. Al-Qashash[28]: 77)
Manusia yang hidup di dunia memang memiliki ketergantungan pada kebutuhan dasar seperti makan, minum, serta keperluan hidup lainnya, sehingga pemenuhan kebutuhan tersebut diperbolehkan sekadar seperlunya. Namun, fokus utama dari setiap nikmat yang diterima harus dialokasikan untuk kepentingan akhirat.
Etimologi Kata Dunia dan Dampak Mencintainya
Secara bahasa, para ulama menyebutkan bahwa kata dunia berakar dari kata danaa yadnu. Penamaan dunia dilandasi oleh sifatnya yang dekat (li dunuwwihaa), yang bermakna berdurasi pendek. Kehidupan seorang manusia di dunia hanya berlangsung sementara sebelum akhirnya menghadapi kematian. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa kata dunia berasal dari kata danaa-ah yang berarti kehinaan. Faktor etimologi ini mendasari kenyataan bahwa tidak ditemukan satu ayat pun di dalam Al-Qur’anul Karim yang memuji hakikat dunia.
Dampak buruk dari seseorang yang telah terjangkit rasa cinta terhadap dunia adalah munculnya kelalaian secara otomatis terhadap urusan akhiratnya. Risiko dari pembagian fokus spiritual ini dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melalui sabda beliau:
مَنْ أَحَبَّ دُنْيَاهُ أَضَرَّ بِآخِرَتِهِ، وَمَنْ أَحَبَّ آخِرَتَهُ أَضَرَّ بِدُنْيَاهُ، فَآثِرُوا مَا يَبْقَى عَلَى مَا يَفْنَى
“Barang siapa mencintai dunianya, maka ia pasti merugikan akhiratnya. Dan barang siapa mencintai akhiratnya, maka ia pasti merugikan dunianya. Oleh karena itu, utamakanlah apa yang kekal di atas apa yang fana.” (HR. Ahmad)
Hadits ini merupakan riwayat Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Ibnu Hibban, yang dikategorikan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu ta’ala sebagai hadits yang derajatnya shahihun lighairihi.
Ketetapan tersebut menjadi sebuah peringatan berharga dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Seseorang yang memilih untuk mencintai akhirat mungkin akan mengalami beberapa konsekuensi kerugian dari sisi keduniaan, namun ia dipastikan meraup keberuntungan besar di akhirat. Manusia diperintahkan untuk menggunakan akal sehatnya dalam menentukan pilihan, dan orang yang berakal sehat pasti akan mendahulukan akhirat di atas dunianya.
Hadits Umar bin Khattab Mengenai Kedudukan Niat
Pembahasan bab keikhlasan ini diperkuat oleh riwayat dari sahabat Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu. Beliau menyampaikan sebuah pernyataan bahwa beliau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan balasan berdasarkan apa yang dia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diraihnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu menuju kepada apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di dalam redaksi riwayat yang sangat masyhur ini, bentuk kata yang digunakan adalah bin-niyaat (bentuk jamak). Hadits ini memberikan penegasan hukum bahwa setiap amal ibadah bergantung penuh pada niat yang melandasinya. Seseorang yang berhijrah murni karena Allah Subhanahu wa Ta’ala serta demi menaati perintah Rasul-Nya, akan dianugerahi ganjaran pahala yang besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sebaliknya, seseorang yang melakukan hijrah demi motif keduniaan atau sekadar untuk menikahi seorang wanita, hanya akan mendapatkan balasan sebatas apa yang menjadi target dunianya tersebut, tanpa memperoleh nilai pahala sedikitpun di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Biografi Singkat Khalifah Umar bin Khattab
Nama lengkap beliau adalah Umar bin Khattab bin Nufail Al-Qurasyi Al-Adawi. Beliau memiliki nama panggilan atau kuniah Abu Hafs. Di dalam struktur kekhalifahan, beliau merupakan Amirul Mukminin sekaligus Khalifah Rasyid yang kedua setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu. Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu termasuk salah seorang dari sepuluh sahabat yang telah diberikan kabar gembira oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai penghuni surga.
Secara historis, beliau dikenal sebagai figur yang berhasil mengunci pintu fitnah di tengah umat Islam. Pasca-peristiwa terbunuhnya beliau, pintu fitnah tersebut menjadi terbuka. Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu lahir tiga belas tahun setelah Tahun Gajah. Selisih usia antara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu adalah sekitar tiga belas tahun. Saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat pada usia enam puluh tiga tahun, Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu baru menginjak usia lima puluh tahun.
Beliau merupakan bagian dari kelompok Al-Awwalun As-Sabiqun, yaitu orang-orang yang pertama kali memeluk Islam pada awal masa kenabian. Atas ketegasannya, beliau mendapatkan gelar Al-Faruq, yang berarti pembeda antara hal yang hak dengan hal yang batil. Momentum masuk Islamnya Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu menjadi titik balik kejayaan kaum muslimin di Kota Makkah. Sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu memberikan kesaksian mengenai momentum tersebut melalui perkataannya:
مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ
“Kami senantiasa berada di dalam kejayaan dan kemuliaan semenjak Umar bin Khattab masuk Islam.” (HR. Bukhari)
Keislaman Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu merupakan sebuah kemenangan besar sekaligus anugerah kemuliaan bagi seluruh kaum mukminin.
Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu resmi menjadi khalifah setelah wafatnya Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Jabatan tersebut diemban berdasarkan wasiat dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu sebelum wafat agar kepemimpinan kekhalifahan diteruskan oleh Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu.
Mengenai hadits niat yang dibawakan oleh Imam Al-Mundziri rahimahullahu ta’ala di dalam bab keikhlasan ini, kedudukannya di dalam syariat Islam dinilai sangat agung. Oleh karena itu, banyak ulama menempatkan hadits ini pada posisi yang mulia. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullahu ta’ala memberikan penjelasan mengenai tingkat validitas hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu ini melalui perkataannya:
وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى صِحَّتِهِ وَتَلَقِّيهِ بِالْقَبُولِ
“Para ulama telah bersepakat akan kesahihan hadits ini dan mereka bersepakat untuk menerima kandungan hukumnya secara mutlak.” (Jami‘ al-‘Ulum wa al-Ḥikam)
Keluhuran kedudukan hadits ini terbukti dari langkah Imam Bukhari rahimahullahu ta’ala yang menjadikannya sebagai pembuka di dalam kitab Shahih Bukhari. Berbeda dengan kitab Sahih Muslim yang dilengkapi dengan mukadimah khusus, kitab Shahih Bukhari tidak memiliki mukadimah umum, melainkan langsung menempatkan hadits niat ini sebagai hadits nomor satu pada lembar pertama.
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullahu ta’ala mengulas bahwa penempatan hadits tersebut diposisikan sebagai pengganti khutbah pembuka. Langkah ini merupakan isyarat implisit dari Imam Bukhari rahimahullahu ta’ala:
أَنَّ كُلَّ عَمَلٍ لَا يُرَادُ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، لَا ثَمَرَةَ لَهُ فِي الدُّنْيَا وَلَا فِي الْآخِرَةِ
“Setiap amal ibadah yang dilakukan tanpa mengharapkan wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala dikategorikan sebagai amal yang batil, sehingga tidak akan membuahkan hasil, baik di dunia maupun di akhirat.” (Jami‘ al-‘Ulum wa al-Ḥikam)
Hadits Niat sebagai Poros Ajaran Islam
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullahu ta’ala juga menegaskan sebuah prinsip bahwa hadits Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu merupakan salah satu dasar hukum yang menjadi poros utama dari seluruh ajaran Islam. Mengenai keagungan hadits tersebut, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu ta’ala memberikan batasan konseptual melalui pernyataannya:
أُصُولُ الْإِسْلَامِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَحَادِيثَ
“Pokok-pokok dan prinsip ajaran Islam itu berporos pada tiga hadits utama.”
Hadits pertama di dalam prinsip tersebut adalah hadits Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mengenai kedudukan niat (innamal a’malu bin-niyaat). Hadits kedua adalah riwayat dari Ummul Mukminin Aisyah Radhiallahu ‘anha yang mendasari keabsahan formal suatu amal:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengada-ada dalam urusan agama kami ini, sesuatu yang bukan berasal darinya, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ketiga yang menjadi pilar pokok Islam adalah riwayat dari sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu mengenai kejelasan batas hukum syariat:
الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ
“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan keterangan hadits ketiga tersebut, perkara syubhat yang berada di zona abu-abu antara halal dan haram memang tidak disadari oleh mayoritas manusia. Namun, status hukum perkara tersebut tetap dapat diidentifikasi secara jelas oleh para ulama yang mendalam ilmunya.
Prinsip-prinsip dasar ajaran Islam berporos pada tiga hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang utama. Hadits tersebut meliputi riwayat Umar bin Khattab mengenai niat (innamal a’malu bin-niyaat), riwayat Ummul Mukminin Aisyah mengenai penolakan perkara baru dalam agama:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengada-ada dalam urusan agama kami ini, sesuatu yang bukan berasal darinya, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Serta dalam riwayat lain disebutkan:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)
Adapun hadits ketiga adalah riwayat Nu’man bin Basyir mengenai kejelasan batas halal dan haram (al-halalu bayyinun wal-haramu bayyinun).
Terkait kedudukan hadits Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu ini, Imam Syafi’i rahimahullahu ta’ala memberikan penilaian yang sangat tinggi melalui perkataan beliau:
هَذَا الْحَدِيثُ ثُلُثُ الْعِلْمِ، وَيَدْخُلُ فِي سَبْعِينَ بَابًا مِنَ الْفِقْهِ
“Hadits ini merupakan sepertiga dari ilmu, dan kandungannya masuk ke dalam tujuh puluh bab dari bab-bab fiqih.”
Ulasan ini menunjukkan betapa krusialnya urgensi hadits niat di dalam konstruksi hukum Islam. Di samping pendapat-pendapat tersebut, masih terdapat banyak sekali argumen serta pernyataan para ulama terdahulu (salaf) maupun ulama kontemporer (khalaf) yang mengakui keluhuran kedudukan hadits ini.
Definisi Amal dan Urgensi Niat
Pelajaran utama yang dapat diambil dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berupa kalimat innamal a’malu bin-niyaat adalah penegasan mengenai status amal. Para ulama menjelaskan bahwa kata amal yang dimaksud di dalam konteks hadits ini adalah amal-amal yang disyariatkan di dalam agama Islam.
Konsekuensi hukum dari kaidah ini adalah bahwa setiap aktivitas yang masuk dalam kategori syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala wajib disertai dengan niat yang ikhlas semata-mata karena-Nya. Sebagai contoh, ibadah salat diperintahkan langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui firman-Nya:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan laksanakanlah shalat serta tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah[2]: 43)
Di dalam kajian fiqih, fungsi niat diklasifikasikan ke dalam dua dimensi utama. Dimensi pertama, niat berfungsi sebagai perwujudan nilai keikhlasan, yaitu memurnikan tujuan ibadah hanya untuk mencari ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dimensi kedua, niat berfungsi sebagai pembeda atau penentu spesifikasi ibadah yang sedang dikerjakan. Aplikasi dari dimensi kedua ini sangat penting karena ibadah memiliki ragam kualifikasi, seperti adanya pemisahan antara shalat wajib dan shalat sunnah, serta pembagian jenis shalat wajib lima waktu.
Prinsip pembedaan ini bersifat mengikat. Seseorang yang melaksanakan shalat subuh namun meniatkannya untuk shalat dzuhur, maka status hukum shalatnya dinilai batal. Demikian pula apabila seseorang mendirikan salat ashar namun di dalam hatinya berniat untuk melakukan shalat dzuhur, maka shalat ashar yang ia kerjakan tersebut dihukum batil dan tidak sah.
Ketiadaan niat yang tepat membuat suatu ibadah menjadi tidak sah. Seseorang yang melaksanakan salat asar namun berniat untuk shalat dzuhur, maka shalatnya batal dan tidak diterima. Oleh karena itu, setiap orang wajib menentukan jenis salat yang akan dikerjakannya di dalam niat.
Di dalam pelaksanaannya, pelafalan usholli tidak perlu diucapkan karena memang tidak ada contoh keteladanannya dari syariat. Seandainya pelafalan seperti usholli fardhash-shubhi, fardhal-maghrib, fardhal-‘isya’, dan seterusnya pernah diucapkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, pasti para sahabat yang shalat lima waktu bersama beliau akan mendengarnya. Tidak mungkin para sahabat tidak mendengar ucapan tersebut.
Ketika tidak ditemukan satupun riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengucapkan lafal usholli, maka tindakan yang paling utama adalah mengikuti sunnah beliau secara murni. Seseorang cukup meniatkan jenis shalatnya di dalam hati. Ketika hati meniatkan shalat subuh, secara otomatis jenis shalat tersebut sudah jelas berjumlah dua rakaat tanpa perlu dilafalkan, karena tidak ada shalat subuh berjumlah empat rakaat. Niat di dalam hati ini ditujukan secara ikhlas semata-mata karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Konsekuensi Hukum Amal Tanpa Niat
Makna utama dari kalimat innamal a’malu bin-niyaat menurut penjelasan para ulama adalah laa ta’uddu bil-a’maali biduunin-niyyah, yang berarti amal yang dilakukan tanpa niat dianggap tidak ada dan tidak sah. Seluruh amal ibadah yang disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala wajib diniatkan karena-Nya agar dapat diterima dan bernilai di sisi-Nya.
Beberapa contoh ibadah fisik yang wajib disertai niat antara lain:
- Mandi Junub: Wajib diniatkan di dalam hati untuk mengangkat hadas besar karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Mandi Ihram: Seseorang yang hendak melaksanakan ibadah umrah atau haji dianjurkan mandi dengan meniatkan aktivitas mandi tersebut khusus untuk masuk ke dalam kondisi ihram.
- Mandi Hari Jumat: Seseorang yang mandi sebelum berangkat ke masjid untuk menegakkan shalat Jumat harus meniatkan mandinya untuk menghadiri shalat Jumat agar bernilai ibadah.
Apabila seseorang mandi hanya sekadar untuk membersihkan badan tanpa ada niat khusus untuk menghadiri shalat Jumat, maka ia tidak mendapatkan pahala atas mandinya tersebut meskipun status mandinya tetap sah. Ketentuan wajibnya niat ini juga berlaku mutlak pada ibadah wudhu. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan ibadah wudhu di dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)
Berdasarkan perintah tersebut, wudhu harus dilaksanakan dengan niat yang tulus karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Prinsip ini berlaku sama untuk ibadah mandi wajib, shalat, puasa, zakat, i’tikaf didalam masjid, serta seluruh amal ibadah lainnya. Tanpa adanya niat, aktivitas tersebut tidak dianggap sebagai ibadah, sehingga tidak akan membuahkan pahala maupun rida Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Pengecualian Niat dalam Membersihkan Najis dan Kaidah Fiqih
Di dalam sistematika hukum fiqih, terdapat pengecualian bagi aktivitas yang bersifat menghilangkan mudarat. Tindakan membersihkan atau menghilangkan najis tidak memerlukan niat di dalam pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan esensi dari membersihkan najis adalah menyingkirkan zat yang kotor, sedangkan perintah untuk menyertakan niat hanya diwajibkan ketika seorang hamba sedang membangun sebuah amal ibadah.
Secara universal, kandungan hadits mengenai niat ini menelurkan salah satu kaidah fiqih yang sangat agung, yaitu:
الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا
“Setiap perkara itu tergantung pada maksud dan tujuannya.” )
Kaidah ini menegaskan bahwa status hukum dan nilai dari setiap perbuatan manusia di dalam syariat Islam akan selalu berorientasi pada apa yang dinilai oleh hatinya.
Setiap perkara di dalam kehidupan seorang muslim selalu bergantung pada maksud dan tujuannya. Berdasarkan prinsip tersebut, barang siapa telah meniatkan diri untuk melakukan suatu amal saleh namun gagal mengerjakannya karena adanya suatu halangan yang bersifat syar’i, maka ia tetap berhak mendapatkan pahala secara sempurna di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sebagai contoh, seseorang berniat melaksanakan Shalat Berjamaah di masjid. Begitu azan berkumandang, ia langsung berwudhu lalu mengendarai sepeda motor menuju masjid dengan tujuan utama untuk menegakkan shalat berjamaah. Namun, di tengah perjalanan sepeda motornya mengalami kendala berupa ban gembos, sehingga ia terpaksa berhenti untuk memperbaikinya. Akibat kendala tersebut, ia tiba di masjid saat pelaksanaan shalat berjamaah telah selesai.
Meskipun secara fisik ia luput dari shalat berjamaah, orang tersebut tetap mendapatkan pahala yang setara dengan orang-orang yang melaksanakan salat berjamaah. Pahala tetap diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala karena niatnya yang tulus telah terhalang oleh uzur yang tidak disengaja. Hal ini selaras dengan kaidah al-umuru bimaqashidiha bahwa segala sesuatu bergantung pada tujuannya.
Niat sebagai Penentu Baik dan Rusaknya Amal
Hadits mengenai niat ini memberikan pelajaran berharga bahwa kedudukan amal akan selalu mengikuti kualitas niatnya, baik niat tersebut bernilai baik maupun buruk (khairan wa syarran). Kalimat innamal a’malu bin-niyaat memberikan indikasi hukum yang kuat:
أَنَّ صَلَاحَ الْعَمَلِ وَفَسَادَهُ بِسَبَبِ النِّيَّةِ الْمُقْتَضِيَةِ لِإِيجَادِهِ
“Bahwasanya baiknya suatu amal atau rusaknya amal tersebut sangat tergantung pada faktor niat yang melandasi kemunculannya.” (Jami‘ al-‘Ulum wa al-Ḥikam)
Aktivitas memberikan sedekah merupakan sebuah amal ibadah yang sangat terpuji dan diperintahkan di dalam syariat. Amal sedekah ini akan bernilai kebaikan yang hakiki apabila didasari oleh niat yang ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala demi menolong sesama, sehingga pelakunya berhak meraup pahala. Namun, apabila sedekah tersebut diserahkan dengan tujuan agar publik menilai dirinya sebagai seorang yang dermawan, maka nilai pahalanya dipastikan sirna akibat rusaknya niat.
Baik atau rusaknya nilai sebuah amal secara lahiriah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan selalu ditentukan oleh motivasi yang tersemat di dalam hati pelakunya. Sedekah yang diserahkan demi menggapai ridha dan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dikategorikan sebagai sedekah yang makbul atau diterima. Sebaliknya, sedekah yang dieksekusi demi sebuah pengakuan atau pujian manusia akan berakhir sebagai amalan yang rusak dan tertolak.
Potongan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi wa innama likullimri-in ma nawa memberikan penegasan hukum:
“Bahwasanya perolehan pahala bagi seorang pelaku amal atas apa yang dikerjakannya ditentukan berdasarkan kadar kesalehan niatnya.”
Seorang hamba hanya akan memanen balasan sesuai dengan apa yang ia targetkan di dalam hatinya. Jika orientasi hatinya tertuju pada kebaikan dan keikhlasan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka balasan pahala yang mulia akan ia dapatkan.
Seorang hamba bisa jadi mendapatkan sanksi dari Allah Subhanahu wa Ta’ala karena ketidakikhlasannya dalam memberikan sedekah. Alasan dirinya tidak mendapatkan pahala adalah karena niatnya telah rusak. Potongan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menyatakan bahwa setiap orang hanya mendapatkan apa yang dia niatkan memiliki makna yang jelas. Seseorang yang berniat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mendapatkan kebaikan. Sebaliknya, jika niatnya bukan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka amalnya menjadi rusak dan ia akan mendapatkan balasan sesuai dengan motif tersebut.
Sebagai contoh, jika seseorang bersedekah dengan niat supaya disebut sebagai orang yang dermawan, Allah Subhanahu wa Ta’ala bisa jadi membalasnya dengan membuat orang-orang memujinya di dunia, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memberikan pahala di akhirat. Hal itu terjadi karena sejak awal ia tidak bertujuan untuk mendapatkan pahala melainkan hanya mengejar pujian manusia. Kondisi tersebut bahkan bisa berujung pada kerugian ganda apabila manusia pun ternyata tidak memujinya, sehingga pahala tidak didapat dan pujian pun luput.
Di samping itu, hadits ini juga menjelaskan sebuah prinsip bahwa suatu amal atau tindakan merupakan hasil dari kemauan (iradah). Namun, kemauan saja tidak cukup, melainkan harus diiringi dengan kemampuan (qudrah) untuk melakukannya. Setiap amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan yang lainnya terbentuk dari gabungan dua hal, yaitu adanya kemauan untuk mengerjakan amal tersebut serta adanya kemampuan untuk mengeksekusinya. Ada kalanya seseorang memiliki keinginan tetapi tidak memiliki kemampuan, atau sebaliknya memiliki kemampuan tetapi tidak memiliki keinginan. Keinginan yang kuat di dalam hati inilah yang disebut dengan niat (wal-iradatu hiyan-niyyah). Oleh karena itu, introspeksi dan pemeriksaan terhadap niat di dalam setiap amal ibadah yang akan dilakukan mutlak diperlukan. Jika niat tersebut murni karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka amal tersebut dijalankan. Namun, jika niatnya bukan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka amal tersebut jangan dijalankan.
Konsekuensi Orientasi Niat dan Pentingnya Keikhlasan
Pernyataan bahwa setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan (likullimri-in ma nawa) berlaku dalam semua lini ibadah. Di dalam amalan-amalan syariat yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, jika seorang hamba berniat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mendapatkan kemuliaan akhirat, maka ia pasti mendapatkan apa yang diniatkannya.
Sebaliknya, jika seseorang beramal dengan orientasi dunia, perolehan dunianya belum tentu pasti karena bisa jadi ia mendapatkannya dan bisa jadi tidak. Seseorang yang bersedekah agar dipuji sebagai orang dermawan hanya akan mendapatkan ucapan manusia jika ada yang memujinya. Namun, jika tidak ada manusia yang memuji, ia tidak akan mendapatkan apa-apa, baik pahala di akhirat maupun pujian di dunia. Kenyataan inilah yang membuat keikhlasan menjadi hal yang sangat krusial. Banyak ayat di dalam Al-Qur’anul Karim yang menegaskan pentingnya masalah keikhlasan ini.
Letak Niat di Dalam Hati
Hadits innamal-a’malu bin-niyaat memberikan pelajaran mendasar agar umat Islam betul-betul memberikan perhatian besar pada masalah niat dan keikhlasan dalam beramal. Hadits ini juga menjelaskan prinsip bahwa tempat niat berada di dalam hati, bukan di lisan atau mulut.
Sebagai gambaran nyata, terdapat ilustrasi mengenai dua orang yang sama-sama pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah shalat Jumat. Orang pertama memiliki niat di dalam hatinya untuk datang lebih awal agar bisa duduk di shaf yang pertama, mendengarkan khotbah dengan khusyuk, serta meraih keutamaan pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sementara itu, orang kedua pergi ke masjid dengan niat yang berbeda. Perbedaan orientasi hati ini menunjukkan bahwa meskipun amalan lahiriah yang tampak di antara keduanya sama, nilai dan balasan yang mereka terima di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan berbeda total sesuai dengan isi hati masing-masing.
Gambaran mengenai letak niat dapat dilihat dari perbandingan dua orang yang pergi ke masjid. Orang pertama berniat tulus untuk menegakkan ibadah, sedangkan orang kedua memiliki tujuan terselubung untuk keluar lebih awal setelah shalat Jumat demi mengambil sandal terbaik milik jamaah lain. Kedua fenomena ini sama-sama didasari oleh sebuah niat di dalam dada. Seseorang berniat shalat Jumat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, sementara yang lain berniat salat Jumat sebagai sarana untuk mencuri sandal.
Pelaku kemaksiatan tersebut tidak perlu melisankan tujuannya untuk pergi ke masjid demi mencuri sandal yang bagus saat bubaran shalat. Tindakan melafalkan isi hati tersebut tidak perlu dilakukan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sudah Maha Mengetahui apa yang terpendam di dalam dada setiap hamba. Kondisi ini selaras dengan penegasan dari para ulama mengenai keabsahan letak niat:
النِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ
“Niat itu tempatnya berada di dalam hati.” (Majmu’ al-Fatawa)
Setiap getaran atau dorongan di dalam hati yang menggerakkan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, itulah yang disebut sebagai niat. Oleh karena itu, niat mutlak tidak perlu diucapkan melalui lisan.
Pernyataan bahwa ucapan seperti labbaik Allahumma umratan saat hendak berihram merupakan sebuah niat adalah pemahaman yang kurang tepat. Kalimat tersebut bukan merupakan niat. Ketika seseorang melakukan perjalanan jauh dari rumah menuju Makkah untuk mengerjakan umrah, maka di dalam hatinya sudah tertanam niat yang kuat untuk beribadah.
Adapun ucapan yang dilantunkan saat berada di miqat memiliki kedudukan hukum yang sama dengan takbiratul ihram di dalam shalat. Ucapan tersebut wajib dilisankan. Tidak ada satupun ulama yang menyatakan bahwa takbiratul ihram cukup dilakukan di dalam hati, kecuali bagi orang yang menyandang tuna wicara (bisu) karena keterbatasan fisik yang dimilikinya. Selama seseorang memiliki kemampuan berbicara, ia wajib melafalkan kalimat takbir di awal shalatnya.
Berdasarkan analogi tersebut, kalimat labbaik Allahumma umratan berkedudukan sama dengan ucapan Allahu Akbar di dalam shalat. Kalimat tersebut bukan merupakan niat, melainkan sebuah bentuk talbiah untuk masuk ke dalam ibadah umrah. Proses menabung uang dan mempersiapkan perbekalan hingga hari keberangkatan merupakan wujud nyata dari niat umrah yang sudah ada di dalam hati. Namun, ketika seseorang secara resmi masuk ke dalam ibadah umrah, ia diperintahkan untuk melafalkan talbiah tersebut.
Seseorang yang sudah melafalkan kalimat talbiah ihram secara otomatis terikat oleh hukum syariat, sehingga ia dilarang keras untuk menerjang segala bentuk larangan ihram. Aturan ini serupa dengan orang yang sudah mengucapkan takbiratul ihram di dalam shalat. Setelah kalimat takbir diucapkan, seorang muslim tidak diperbolehkan lagi untuk berbicara, menoleh ke kiri dan ke kanan, tertawa, makan, maupun minum.
Dengan demikian, kalimat labbaik Allahumma umratan diposisikan sebagai ucapan resmi sebagai tanda masuknya seseorang ke dalam ritual ibadah umrah atau haji, bukan sebagai pelafalan niat. Pemahaman ini wajib diperhatikan secara saksama agar tidak terjadi kekeliruan di tengah umat Islam. Berhubung adanya keterbatasan waktu, beberapa pelajaran penting lainnya yang terkandung di dalam bab ini akan dilanjutkan pada pertemuan yang akan datang.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56328-hukum-niat-yang-bercampur-ketika-beramal/